LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN. Mungkin sudah pada tahu kalau untuk kendaraan tranportasi darat, bila saat lampu merah kemudian belok kiri, itu gak masalah.
Tapi sekarang !! Hati2 aja cui, bisa kena tilang. Ini berdasarkan UU No. 22 / 2009 Pasal 112 (3)
- Pada Persimpangan jalan yang dilengkapi alat pemberi Isyarat Lalu Lintas, Pengemudi Kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh Rambu Lalu Lintas atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas
Lebih lengkap : http://pdfdatabase.com/index.php?q=undang+undang+no+22+lalu+lintas+tahun+2009
Untuk kenyamanan bersama saya ingatkan bahwa UU ini bukan dibuat dari pihak Ditlantas, para polantas hanya menerapkan uu ini dilapangan. Jadi mulai sekarang anda harus lebih hati2 kalau belok kiri saat lampu merah..
Akhir akhir ini ada peraturan undang undang baru tentang
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments
share your opini, don't worry.. because you free to say anything